JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun perkom tersebut diketahui memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK dalam proses menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demikian yang tertulis dalam berkas putusan yang dikutip pada Kamis (9/9/2021).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Baca juga: Giri Suprapdiono Optimistis Presiden Jokowi Akan Sikapi Polemik TWK secara Bijak
Kemudian, Mahkamah juga menilai asesmen TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil.
"Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020," lanjut kutipan dalam putusan tersebut.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," tambah kutipan tersebut.
Sementara mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.
Baca juga: Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.
Adapun sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dalam proses peralihan menjadi ASN. Para pegawai pun menempuh berbagai upaya hukum untuk menganulir keputusan tersebut.
Sementara itu, Komnas HAM juga merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pada 16 Agustus lalu.
Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK.
Pada 21 Juli lalu Ombudsman RI menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Atas temuan itu, Ombudsman meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Abaikan Polemik TWK KPK
Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.