Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSPK Akan Menindaklanjuti Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Kompas.com - 08/09/2021, 15:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan sekantor.

“Kami akan lanjutkan dengan investigasi serta asesmen terhadap kasus maupun terhadap korban ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Pegawai KPI Korban Dugaan Pelecehan Seksual Minta Perlindungan LPSK

Hasto menegaskan, LPSK akan mengawal kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Menurut Hasto, pihaknya akan melakukan asesmen terkait kasus MS guna mendalami perlindungan yang dibutuhkan.

“Biasanya kita akan lakukan asesmen paling lama seminggu ya,” ucap dia.

Selain itu, Hasto juga menanggapi soal adanya kemungkinan terduga pelaku pelecehan melakukan gugatan balik terhadap MS.

Ia berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut bisa membuat MS mendapatkan hak-haknya sebagai korban.

“Dan supaya tidak menjadi korban dari peristiwa kedua, reviktimisasi, jadi dia sudah jadi korban nanti dikorbankan lagi karena proses hukum,” ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Telah Beri Penjelasan dan Data-data ke LPSK

Diketahui, MS sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Kedatangan MS untuk meminta perlindungan kepada LPSK terkait kasus yang dialaminya. MS juga menjelaskan kasus yang dialaminya serta tim kuasa hukum menyerahkan data-data terkait.

"Kami sudah ke LPSK untuk meminta perlindungan secara resmi," kata ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, melalui keterangan pers, Rabu.

Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini menjadi setelah surat terbuka yang ditulisnya viral media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.

Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan rekan kerjanya sejak tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com