JAKARTA, KOMPAS.com – Korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/9/2021).
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, kedatangan korban dimaksudkan untuk meminta perlindungan secara resmi kepada LPSK.
“Di LPSK, korban MS juga sudah menjelaskan kasusnya dan tim kuasa hukum juga menyerahkan data-data,” kata Mehbob kepada wartawan, Rabu.
Adapun kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Minta Perlindungan ke LPSK
Selain mendatangi LPSK, MS juga telah mendatangi Komnas HAM hari ini, untuk memberikan keterangan langsung atas peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya.
MS bersama tim kuasa hukumnya langsung ditemui oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara.
Mehbob pun mengapresiasi Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima dan mengawal kasus kliennya.
“Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima Korban MS dengan baik" ucap Mehbob.
Diketahui, setelah surat terbuka MS viral, MS kembali melaporkan kasusnya ke polisi.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO dan CL pada Rabu (1/9/2021) malam.
Kendati demikian, para terlapor merasa keberatan atas tuduhan MS terhadap mereka.
Baca juga: Beri Kesaksian, Korban Pelecehan di KPI Bertemu Komisioner Komnas HAM
Melalui kuasa hukum, mereka berniat melaporkan balik MS kepolisi karena merasa sudah dirugikan oleh surat terbuka yang dibuat MS.
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO mengatakan kliennya dan keluarga kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas di media sosial.
Kemudian, Anton selaku kuasa hukum dari RM juga menyampaikan hal serupa, yakni ingin membawa kasus pencemaran nama baik kliennya ke ranah hukum.
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor,” ujar Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.