Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Kompas.com - 03/09/2021, 17:39 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, tindakan itu perlu dilakukan demi menjaga marwah dan integritas KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang mewajibkan Dewas melaporkan tindak pidana Lili ke aparat penegak hukum, tetapi hal itu mesti dilakukan karena Dewas punya kewajiban menegakkan kode etik di KPK secara menyeluruh," kata Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Adapun Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kemudian menilai bahwa secara tidak langsung Lili juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan hal itu merupakan suatu tindakan pidana.

Novel dan penyidik lainnya yang melaporkan Lili ke Dewas KPK.

Zaenur mengatakan, Dewas KPK menjadi pihak yang mesti melaporkan Lili ke penegak hukum karena punya alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," ucap dia.

Zaenur juga menilai bahwa secara norma, sudah menjadi tanggung jawab setiap orang untuk melakukan pelaporan jika menemukan suatu tindak pidana.

"Jadi menurut saya kurang bertanggung jawab jika Dewas tidak melaporkan dengan alasan di dalam UU KPK tidak ada ketentuan yang mengharuskan Dewas untuk lapor," kata dia.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Laporkan Lili Pintauli ke Aparat Penegak Hukum Setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya menyebut, Dewas tidak punya kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli pada pihak kepolisian.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," kata dia.

Harjono kemudian mempersilakan pegawai KPK jika ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat pada Lili yaitu 40 persen potongan gaji pokok selama 6 bulan.

Lili dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com