JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Adapun perwakilan pegawai tersebut terdiri dari penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.
Menurut Novel, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Atas dasar tersebut, Dewan Pengawas telah memutuskan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah secara melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
"Maka secara tidak langsung Dewas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata dia.
Adapun dalam pasal 36 itu disebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan
tersebut.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel.
Baca juga: Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen, Berapa Gaji Pimpinan KPK?
Menurut dia, sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum).
Novel menilai, melalui pemeriksaan etik Lili sampai keluarnya putusan hukuman etik berat, Dewas sebagai pemeriksa dan majelis etik mengetahui secara jelas bahwa Lili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020.
"Isi pasal yang dilanggar, selaras dengan Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Artinya, perbuatan LPS adalah sebagai dugaan tindak pidana," kata dia.
"Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ucap Novel.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Baca juga: PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.