Salin Artikel

Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, tindakan itu perlu dilakukan demi menjaga marwah dan integritas KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang mewajibkan Dewas melaporkan tindak pidana Lili ke aparat penegak hukum, tetapi hal itu mesti dilakukan karena Dewas punya kewajiban menegakkan kode etik di KPK secara menyeluruh," kata Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Adapun Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kemudian menilai bahwa secara tidak langsung Lili juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan hal itu merupakan suatu tindakan pidana.

Novel dan penyidik lainnya yang melaporkan Lili ke Dewas KPK.

Zaenur mengatakan, Dewas KPK menjadi pihak yang mesti melaporkan Lili ke penegak hukum karena punya alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," ucap dia.

Zaenur juga menilai bahwa secara norma, sudah menjadi tanggung jawab setiap orang untuk melakukan pelaporan jika menemukan suatu tindak pidana.

"Jadi menurut saya kurang bertanggung jawab jika Dewas tidak melaporkan dengan alasan di dalam UU KPK tidak ada ketentuan yang mengharuskan Dewas untuk lapor," kata dia.

Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya menyebut, Dewas tidak punya kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli pada pihak kepolisian.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," kata dia.

Harjono kemudian mempersilakan pegawai KPK jika ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat pada Lili yaitu 40 persen potongan gaji pokok selama 6 bulan.

Lili dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17395071/pukat-ugm-dewas-kpk-mestinya-laporkan-lili-pintauli-ke-penegak-hukum-karena

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke