Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Batalkan Pengadaan Multivitamin Rp 2,09 Miliar

Kompas.com - 02/09/2021, 15:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal DPR mengajukan pengadaan multivitamin senilai Rp 2,09 miliar.

Pengadaan multivitamin itu disebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Pengadaan itu tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik DPR dan tertulis satuan kerja yang melakukan pengadaan adalah Sekretariat Jenderal DPR.

Dikutip Tribunnews.com, hal tersebut terlihat dalam laman lpse.dpr.go.id dengan nominal nilai pengadaan multivitamin yaitu Rp 2.096.080.000.

Dibatalkan

Dengan alasan menerima masukan publik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah memutuskan pengadaan multivitamin senilai Rp 2,09 miliar itu dibatalkan.

Baca juga: Soal Polemik Fasilitas Isoman di Hotel, Sekjen DPR: Itu Baru Penjajakan, Apa yang Mau Dibatalkan?

Indra mengakui pihaknya melakukan pengadaan vitamin dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,09 miliar dengan menggunakan lelang cepat.

Kemudian didapatkan pemenang dengan angka Rp 1,7 miliar.

"Namun setelah mendengarkan masukan publik, maka pada Kamis pagi saya putuskan untuk dibatalkan," kata Indra dikutip Antara, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, awalnya pengadaan multivitamin itu diberikan kepada para pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dengan rincian, 1.308 aparatur sipil negara (ASN), 1.486 petugas pengamanan dalam, 4.344 tenaga ahli dan staf ahli, dan 718 petugas kebersihan taman.

Menurut Indra, jumlah keseluruhan paket yang diberikan mencapai 7.856 paket dalam bentuk vitamin. Rencananya, paket itu diberikan pada Juni 2021.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Karena anggota DPR sudah melalui asuransi," ucap dia.

Baca juga: Sekjen DPR Sebut Sidang Tahunan Akan Digelar Sangat Minimalis, Anggota Parlemen Hadir Virtual

Indra mengatakan, pihaknya menganggarkan pengadaan multivitamin karena tingginya kasus Covid-19 di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.

Menurut dia, pada Agustus 2021, tercatat 551 orang terpapar Covid-19 di Sekretariat Jenderal DPR. Namun, kini tinggal 27 orang yang positif Covid-19.

Ia juga menyampaikan, rencana pemberian multivitamin itu termasuk dalam kebutuhan persiapan paket isolasi mandiri (isoman) yang dilaksanakan Setjen DPR di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.

Selain membatalkan pengadaan multivitamin, Indra mengatakan bahwa Kesetjenan juga menghentikan pengadaan perangkat kesehatan, salah satunya kebutuhan di pelayanan kesehatan DPR.

"Kami akan revisi karena laboratorium darah di Yankes DPR sudah sangat tua dan sering tidak bisa digunakan. Karena itu akan kami revisi untuk revitalisasi perangkat lab di Pelayanan Kesehatan DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com