Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Pimpinan yang Runtuhkan Integritas dan Kehormatan KPK

Kompas.com - 31/08/2021, 12:27 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelanggaran etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah meruntuhkan kehormatan dan integritas lembaga. Berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK, Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara.

Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai. Adapun, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli jabatan.

Atas pelanggaran itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sebelum Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah. Sanksi terhadap Firli berupa teguran tertulis.

Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai perlunya sistem untuk menjaga integritas pimpinan, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Putusan Dewas KPK mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas Pimpnan KPK dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Bambang menilai putusan Dewas semestinya ditindaklanjuti dengan pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

Ia mengacu pada Pasal 32 huruf c Undang-Undang KPK yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jika melakukan perbuatan tercela.

Bambang berharap putusan itu bisa digunakan Pimpinan KPK saat ini untuk mengembalikan kehormatan KPK.

“Pada akhirnya publik menunggu apakah pimpinan KPK sungguh-sungguh menggunakan momentum putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Bambang. 

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur

Secara terpisah, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik putusan Dewas karena hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji.

Ia menilai sanksi tersebut tidak serius. Meski gaji pokoknya dipotong 40 persen, namun tunjangan yang diterima Lili mencapai Rp 107.971.250 setiap bulan.

 

 

“Jadi satu bulan itu cuma dipotong satu juta koma sekianlah itu kalau dilihat gaji pokok. Jadi itu sangat sangat ecek-ecek, sangat lucu,” kata Saut, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Saut menilai Dewas tidak paham aturan terkait pemberian sanksi berat terhadap pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK juga mengatur sanksi berat lain, yakni permintaan untuk pengunduran diri.

“Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat, kalau menurut saya. Ya memang begitulah kalau hati tidak dipakai, padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” ujarnya.

Didesak mundur

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, langkah pengunduran diri mesti diambil agar kasus tersebut tidak menjadi beban sekaligus menjaga kredibilitas KPK.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Lili mesti menjadi pelajaran berharga bagi KPK.

"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Benny Harman Sarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Hal senada disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rohman. Ia berpendapat sanksi potong gaji yang dijatuhkan Dewas tidak tegas. Putusan ini, kata Zaenur, menunjukkan sikap permisif terhadap pelanggaran etik di internal KPK.

"Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, sanksi memotong 40 persen gaji pokok Lili sangat ringan karena gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan.

Menurut Zaenur, Dewas semestinya dapat meminta Lili mundur dari jabatannya.

"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana,” kata Zaenur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com