Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, periode 2019-2024.

Desa dan Konstitusi

Kompas.com - 30/08/2021, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: A Halim Iskandar | Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

KOMPAS.com - Mula-mula, Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 menegaskan hubungan erat konstitusi dan desa. Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18B, Ayat 2 memastikan negara mengakui kesatuan hukum adat sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara juga menghormati hak-hak tradisional yang hidup sesuai perkembangan masyarakat.

Konstitusi mencipta fondasi kokoh agar desa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. UU Desa juga mengandung tujuan agar desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Cita-cita luhur pembangunan desa ditelusur secara normatif melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan, ditapaki di lapangan pada capaian-capaian sasaran 18 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs Desa.

Konstitusi, rekognisi, subsidiaritas

Tulisan terbaik, klasik, dan tak terbantahkan mengenai warna-warni desa digubah Mpu Prapanca. Yang menarik, tajuknya Negara Kertagama, sekaligus alias Desa Warnana.

Makna Negara Kertagama sebagai ketatanegaraan yang mendapat dukungan budaya, agama, dan tradisi yang suci, terejawantahkan di lapangan dalam keragaman desa-desa alias Desa Warnana. Konstitusi dan desa kiranya telah ditorehkan Mpu Prapanca.

Desa-desa sebagaimana tertera dalam Negara Kertagama telah ditelusuri Hadi Sidomulyo. Melintasi waktu enam abad, warga desa-desa yang disinggahi Mpu Prapanca tetap hidup dinamis, karena didukung tradisi dan budaya yang tak lekang oleh waktu.

Layaklah, negara melindungi dan memberdayakan desa, yang terkristalisasi sebagai asas rekognisi dalam UU Desa. Hak asal usul desa, yang mewujudkan keberadaan desa secara fisik, diakui negara. Wujudnya, seluruh desa yang telah terbentuk sebelum 2014 memiliki nomor kode wilayah yang unik.

Penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional terangkum dalam asas subsidiaritas. Di dalam konteks otonomi daerah, desa memiliki wewenang skala lokal yang diakui secara resmi, sehingga mampu menjaga kepentingan warga desa.

Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah.

Desa pun dapat menetapkan sendiri wewenangnya, dengan berpedoman pada tata aturan kewenangan yang disusun pemerintah daerah.

Norma-norma untuk mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan itu didukung secara material melalui dana desa (DD). Pemerintah daerah juga menyalurkan alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak.

Lebih dari Rp 400 triliun dana desa mengalir dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Cita-cita menyejahterakan warga ditandai oleh penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal.

Pada tahun 2015, masih terdapat 33.592 desa sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal. Sementara itu, pada 2021, desa sangat tertinggal jauh menyusut menjadi 5.649 desa, dan desa tertinggal turun tinggal 12.636 desa.

Artinya, 28.760 desa atau 61persen telah terentaskan dari ketertinggalan. Nyatalah, desa berperan menapaki cita-cita preambule konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Konstitusi dan SDGs Desa

Rincian cita-cita Indonesia dalam membangun bangsa terekam dalam pasal-pasal UUD 1945. Pada titik inilah SDGs Desa memudahkan menapaki jalan yang praktis, metodologis, terukur, sehingga desa memiliki rencana aksi berikut tahapan guna mewujudkan amanat pasal-pasal konstitusi.

Sejak akhir tahun 2015, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkristalisasi segenap pengalaman manusia dalam membangun bangsa ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Sebagai salah satu negara pemrakarsa, Indonesia segera menerapkannya berupa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam Perpres 59/2017.

Pelokalannya ke level desa ialah SDGs Desa. SDGs Desa adalah arah kebijakan yang terukur untuk mewujudkan UUD 1945 dan UU Desa. Presiden Joko Widodo secara khusus memerintah kami untuk memastikan seluruh warga desa mendapatkan manfaat dana desa dan pembangunan desa.

Ini segera mengingatkan prinsip SDGs: No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.

Oleh karena itu, mulai tahun 2021 ini, SDGs Desa digunakan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa mengandung 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga dan pembangunan wilayah desa.

Delapan Belas SDGs Desa tersebut adalah Desa Tanpa Kemiskinan (1),  Desa Tanpa Kelaparan (2), Desa Sehat dan Sejahtera (3), Pendidikan Desa Berkualitas (4), Keterlibatan Perempuan Desa (5), Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi (6), Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan (7), Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata (8), dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan (9).

Lalu, tujuan Desa Tanpa Kesenjangan (10), Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman (11), Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (12), Desa Tanggap Perubahan Iklim (13), Desa Peduli Lingkungan Laut (14), Desa Peduli Lingkungan Darat (15), Desa Damai Berkeadilan (16), Kemitraan untuk Pembangunan Desa (17), dan Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif (18).

Tujuan SDGs Desa ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, dan Tujuan SDGs Desa ke-2: Desa Tanpa Kelaparan, serta Tujuan ke-3: Desa sehat dan Sejahtera, adalah memastikan pencapaian UUD 1945 pasal 34.

Wanita Suku Banjar dan anaknya di atas perahu DOK. Shutterstock/Robby FakhriannurShutterstock/Robby Fakhriannur Wanita Suku Banjar dan anaknya di atas perahu DOK. Shutterstock/Robby Fakhriannur

Rinciannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengikutsertakan mereka dalam sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Selain itu, desa menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tujuan SDGs Desa ke-16: Desa Damai Berkeadilan, mencakup sasaran-sasaran yang bersesuaian dengan UUD 1945 Pasal 27, 28 A, 28 D, 28 G, 28 H, dan 28 I, yakni kesetaraan warga desa di hadapan hukum, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum, persamaan, tanpa diskriminasi, dan keadilan.

Ini mencakup pula perlindungan terhadap hak milik pribadi, lepas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaan.

Tujuan SDGs Desa ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Tujuan ke-9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, serta Tujuan  ke-10: Desa Tanpa Kesenjangan adalah membuka jalur desa-desa untuk mewujudkan UUD 1945 Pasal 27, dan 28 D. Warga desa mendapatkan kesempatan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ini diindikasikan oleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ekonomi desa sendiri diarahkan menuju demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan kekuatan lembaga, sebagaimana tercantum dalam SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan, Tujuan ke-17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Ini memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28, 28 B, dan 28 C, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.

Setiap warga juga berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun desa.

Bahkan, SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan; dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif adalah untuk memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28D, yaitu, setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa.

Ini ditunjang dengan sasaran lain dalam SDGs Desa Tujuan ke-16, untuk menjalankan konstitusi Pasal 28 F. Yakni, setiap warga berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari desa untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi di desa.

Anak Suku Tengger di Gunung Bromo, Jawa Timur DOK. Shutterstock/Eva AfifahShutterstock/Eva Afifah Anak Suku Tengger di Gunung Bromo, Jawa Timur DOK. Shutterstock/Eva Afifah

Keluarga dan anak-anak di desa dilindungi sesuai SDGs Desa Tujuan ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-2: Desa Tanpa Kelaparan, Tujuan ke-3: Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-5: Keterlibatan perempuan desa, dan Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan.

Tujuan SDGs Desa tersebut adalah pintu untuk mewujudkan Pasal 28B, agar setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Sementara itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

SDGs Desa Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan; dan Tujuan ke-17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa, telah memberi dorongan untuk mewujudkan konstitusi Pasal 28 C, 28 E, dan 31.

Tujuan konstitusi itu, yaitu warga desa mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

SDGs Desa Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, menjamin berjalannya UUD 1945 Pasal 28 E dan 29, yakni setiap warga desa berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Warga desa juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Isu permukiman dan lingkungan tercakup dalam SDGs Desa Tujuan ke-3: Desa Sehat dan SejahteraT, ujuan ke-11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Tujuan ke-12: Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan, Tujuan ke- 13: Desa Tanggap Perubahan Iklim, Tujuan ke-14: Desa Peduli Lingkungan Laut, dan Tujuan ke-15: Desa Peduli Lingkungan Darat.

Tujuan SDGs di atas dapat membuka jalan pencapaian konstitusi Pasal 28 H, agar warga desa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Akhirnya budaya desa dijaga melalui SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Ini menjalankan UUD 1945 pasal 28 I dan 32. Yaitu identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Desa memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Demikian pula, desa memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa hakekatnya mewujudkan tujuan konstitusi bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com