Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Honor Pemakaman bagi Pejabat Daerah Dinilai Lukai Masyarakat

Kompas.com - 27/08/2021, 14:50 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan mengenai pemberian honor kepada pejabat daerah dari tiap pemakaman jenazah pasien Covid-19 dinilai tidak masuk akal dan melukai masyarakat.

Diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menerima honor dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.

Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.

“Pemberian honor itu tidak masuk akal dan melukai perasaan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pejabat Daerah Terima Honor Pemakaman, Efisiensi Anggaran Penanganan Covid-19 Dipertanyakan

Zaenur berpandangan, pemberian honor itu tidak patut, sebab penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pejabat, baik pusat maupun daerah. Di sisi lain, para pejabat tidak berperan langsung dalam pemakaman.

“Para pejabat itu bukan orang yang melakukan pemakaman secara langsung, mereka bukan petugas-petugas pemakaman, jadi tidak semestinya mendapatkan honor dalam setiap pemakaman korban Covid-19,” tutur dia.

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Ia mempertanyakan dasar kebijakan pemberian honor.

“Dasar hukum melakukan pencatutan uang itu apa? Kalau dasar hukumnya SK bupati itu bisa sangat abusive, karena bupati mengatur kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.

Lalola mengatakan, dengan adanya honor maka pejabat daerah mendapat pemasukan ganda. "Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut?” ujar dia.

Baca juga: Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

Adapun besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. “Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua, dan anggota, dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.

Ia mengatakan, honor itu diterima karena pekerjaannya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 dari malam hingga pagi. Meski demikian ia mengaku tidak berharap mendapatkan honor.

“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com