JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan hakim harus kreatif dalam menegakkan keadilan. Hakim, kata dia, jangan terbelenggu peraturan.
"Hakim itu pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual "80 Tahun Prof Bagir Manan", Kamis (26/8/3021).
Mahfud menjelaskan, Pasal 1 Ayat 3 hasil amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tindak Tegas Unjuk Rasa yang Langgar Protokol Kesehatan
Menurutnya, pembentukan hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh putusan Bagir sebagai hakim.
Terkait kreativitas menegakkan keadilan, ia mencotohkan kasus penanganan sengketa Pilkada ketika dirinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kecurangan dalam Pilkada harus ditangani secara terstruktur, sistematis, dan masif. Penanganan ini kemudian menjadi bagian tata hukum di Indonesia.
Ia kemudian mencontohkan kasus lain, misalnya soal kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Saat pembuktian, hakim mengambil sesi untuk mendengarkan rekaman di pengadilan MK.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Ikut Campur soal Amendemen UUD 1945
Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar untuk memutuskan dan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Dengan merujuk dua contoh kasus ini, Mahfud menekankan pentingnya kreativitas seorang hakim untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Tidak boleh hanya dibelenggu UU karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.