"Hakim itu pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual "80 Tahun Prof Bagir Manan", Kamis (26/8/3021).
Mahfud menjelaskan, Pasal 1 Ayat 3 hasil amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, pembentukan hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh putusan Bagir sebagai hakim.
Terkait kreativitas menegakkan keadilan, ia mencotohkan kasus penanganan sengketa Pilkada ketika dirinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kecurangan dalam Pilkada harus ditangani secara terstruktur, sistematis, dan masif. Penanganan ini kemudian menjadi bagian tata hukum di Indonesia.
Ia kemudian mencontohkan kasus lain, misalnya soal kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Saat pembuktian, hakim mengambil sesi untuk mendengarkan rekaman di pengadilan MK.
Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar untuk memutuskan dan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Dengan merujuk dua contoh kasus ini, Mahfud menekankan pentingnya kreativitas seorang hakim untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Tidak boleh hanya dibelenggu UU karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/08292671/mahfud-hakim-itu-menegakkan-keadilan-bukan-peraturan