JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbaharui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, hingga 6 September 2021.
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM Level 2 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua diatur dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Bahas Kelanjutan Ganjil Genap Selasa Siang
Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut rincian daerah yang berstatus PPKM Level 2 di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua hingga 30 Agustus 2021:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Tenggara
2. Kabupaten Aceh Timur;
Sumatera Utara
1. Kota Padangsidimpuan
2. Kabupaten Mandailing Natal
3. Kabupaten Nias Selatan
4. Kabupaten Nias Utara
5. Kabupaten Padang Lawas
6. Kabupaten Padang Lawas Utara
7. Kabupaten Tapanuli Selatan
Sumatera Barat
1. Kabupaten Pasaman
Jambi
1. Kabupaten Sarolangun
Sumatera Selatan
1. Kabupaten Lahat
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir