"Bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus hingga 6 September. Dan ini seluruh detail kabupaten/kota akan ada dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga yang Koordianator PPKM luar Jawa Bali.
Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Dia melanjutkan, pada periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali cenderung menurun.
Saat ini, kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen dari keseluruhan kasus aktif nasional.
"Kemudian untuk BOR sebesar 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan lagi," tambah Airlangga.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.
Menurutnya, PPKM merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.
Baca juga: Sudah Diperpanjang 6 Kali, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut.
"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," lanjutnya.
Hanya saja, kata Luhut, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.
Adapun penyesuaian level PPKM akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo setiap minggunya.
"Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti. Pencapaian itu bisa terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama sama," tegas Luhut.
Presiden Jokowi mengungkapkan, melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau setara dengan maksimal 30 orang.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan dua orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Maksimal untuk Ibadah 30 Orang
Selanjutnya, pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas serta dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.