Salin Artikel

Perpanjangan PPKM untuk Keenam Kali...

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lewat konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi juga menyebutkan selama sepekan mendatang sejumlah daerah di Jawa-Bali bisa menjalani aturan PPKM dengan level yang baru.

Pasalnya, sejumlah daerah telah dinyatakan turun status levelnya, yakni dari level 4 ke level 3 dan dari level 3 ke level 2.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi.

Berdasarkan caatatan pemberitaan Kompas.com, perpanjangan PPKM kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh pemerintah.

Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Masih belum selesai, PPKM level 2-4 lantas diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Lalu, pemerintah mengumumkan PPKM level 2-4 dilanjutkan sejak 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali

Dalam konferensi pers yang sama, Jokowi mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan hasil yang baik.

Menurutnya, sejak titik puncak kasus positif pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ungkap Jokowi.

Selain itu, selama beberapa pekan terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif.

Dampaknya, sejumlah kondisi di atas berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Kondisi yang membaik itu juga mendorong pemerintah menurunkan status level sejumlah daerah aglomerasi di Jawa-Bali. Yakni dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.

"Untuk Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tutur Jokowi.

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali berkembang cukup baik.

Hal ini ditunjukkan dengan jumlah kabupaten/kota berstatus level 4 yang berkurang. Yakni dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

"Sementara itu, level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," ungkap Jokowi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, aturan rinci tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali nantinya dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dia menuturkan, khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DIY saat ini statusnya masih bertahan di level 4.

"Tapi dari data-data yang kami miliki akan segera juga masuk pada level 3 beberapa waktu ke depan, dengan perbaikan terus-menerus dalam penanganan Covid-19," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin malam.

Perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali

Presiden Jokowi juga menyampaikan hasil penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Dia menyebut kondisi Covid-19 di sana pun mengalami perkembangan yang baik.

Pasalnya, jumlah provinsi berstatus level 4 menurun dari 11 menjadi 7 provinsi.

Kemudian, jumlah kabupaten/kota level 4 menurun dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

"Daerah berstatus level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Lalu level 2 yang tadinya 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ungkap Jokowi.

Meski kondisinya membaik, PPKM di luar Jawa-Bali juga tetap dilanjutkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan. Yakni dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

"Bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus hingga 6 September. Dan ini seluruh detail kabupaten/kota akan ada dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga yang Koordianator PPKM luar Jawa Bali.

Dia melanjutkan, pada periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali cenderung menurun.

Saat ini, kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen dari keseluruhan kasus aktif nasional.

"Kemudian untuk BOR sebesar 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan lagi," tambah Airlangga.

PPKM terus berlaku

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, PPKM merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," lanjutnya.

Hanya saja, kata Luhut, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.

Adapun penyesuaian level PPKM akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

"Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti. Pencapaian itu bisa terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama sama," tegas Luhut.

Penyesuaian aktivitas masyarakat

Presiden Jokowi mengungkapkan, melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau setara dengan maksimal 30 orang.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan dua orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Jokowi.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas serta dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tegas Jokowi.

Kepala negara mengingatkan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut perlu diperhatikan supaya aktivitas masyarakat tidak kembali berdampak kepada peningkatan kasus Covid-19.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," tambah Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/07000071/perpanjangan-ppkm-untuk-keenam-kali

Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke