JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, beberapa daerah mengalami penurunan level dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali berkurang, dari 11 menjadi tujuh provinsi.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi," kata Jokowi, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM hingga 30 Agustus
Jokowi juga mengatakan, penurunan status level 4 terjadi di tingkat kabupaten atau kota, yaitu dari 132 menjadi 104 kabupaten atau kota.
Sementara PPKM level 3 berkurang dari 215 menjadi 234 kabupaten atau kota. Kemudian, PPKM level 2 berkurang dari 39 menjadi 48 kabupaten atau kota.
Selain itu, Jokowi mengatakan, penurunan level 4 ke level 3 berlaku untuk wilayah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah lainnya.
Ia mengatakan, dengan perkembangan tersebut, beberapa pelonggaran sudah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Perpanjangan PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50 Persen
Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selanjutnya, restoran diperbolehkan memberikan layanan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan seperti mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
Sementara, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.