JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan kitab suci yang tidak boleh diutak-atik.
Namun, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga perlu dipikirkan matang-matang.
Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dinilai bukanlah momentum yang tepat untuk mengubah konstitusi negara.
Hal itu disampaikan sejumlah partai politik merespons wacana amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, amendemen konstitusi mesti melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik yang tidak bisa dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
"PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses amendemen konstitusi ini harus benar-benar dibuka terlebih dahulu dan proses dijalankan dengan tidak tergesa-gesa," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Jokowi dan Bamsoet Bertemu Bahas Amendemen UUD, Moeldoko: Jangan Berspekulasi Berlebihan
Arsul menekankan, amendemen konstitusi tidak sekadar mengubah undang-undang. Oleh sebab itu, konsep dan isi amendemen harus diperjelas dan dipastikan tidak melebar ke mana-mana.
Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Daulay mengatakan, amendemen konstitusi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Ia menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan pekerjaan mudah. Perubahan pasal dalam konstitusi akan berpengaruh besar pada sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya terlebih dahulu merumuskan agenda dan batasan amendemen.
"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata dia.
Fokus tangani pandemi
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy berpandangan, rencana amendemen UUD 1945 terkesan tidak peka pada situasi pandemi Covid-19.
Ia mengingatkan, saat ini banyak masyarakat yang sedang berduka dan kesusahan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ketua MPR: Keputusan Amendemen UUD 1945 Bergantung pada Dinamika Politik
Menuru Aboe, seluruh elemen bangsa semestinya fokus pada upaya menangani pandemi, baik untuk mengurangi risiko kematian akibat Covid-19 maupun upaya memulihkan ekonomi.