JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dlakukan.
Bamsoet, sapaan Bambang, menyebut amendemen diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Survei Indostrategic: 80,7 Persen Responden Tak Setuju Wacana Presiden Tiga Periode
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.
Ia menyebutkan, keberadaan PPHN yang bersifat arahan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Bamsoet mengatakan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.
"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bamsoet.
Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MPR Sebut Presiden Setuju Amendemen UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Ia mengatakan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.
Menurut Bamsoet, amendemen UUD 1945 itu juga sesuai dengan rekomenfasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menyatakan perlu ada PPHN untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar," kata Bamsoet.
Baca juga: Berpantun, Ketua MPR Buka Sidang Tahunan
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyampaikan pantun berisi pentingnya PPHN untuk Indonesia di masa depan.
"Duduk di pantai sambil memandang laut,
Terlihat nelayan sambil menjala ikan.
Agar Indonesia sukses menyongsong masa depan,
sudah waktunya Pokok-pokok Haluan Negara kita tetapkan."