Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

134.430 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Kemenkumham Klaim Hemat Rp 205 Miliar

Kompas.com - 17/08/2021, 15:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menyatakan, pemberian remisi kepada narapidana bukan sekadar bentuk penghargaan tetapi juga penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana para narapidana.

Reynhard menyebut, pihaknya dapat memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," kata Reynhard, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: 134.430 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 2.491 Orang Langsung Bebas

Bila dirinci, Kemenkumham menghemat anggaran makan 131.939 narapidana penerima remisi umum 1 (RU 1) atau pengurangan sebagian masa tahanan sebesar Rp 201.329.640.000.

Sementara itu, penghematan anggaran makan dari 2.491 narapidana penerima remisi umum 2 (RU 2) atau langsung bebas mencapai Rp 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan napi mencapai Rp 205.648.830.000.

Reynhard menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin alam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard.

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.

"Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Yasonna.

Baca juga: 536 Napi di Rutan Salemba Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

Yasonna juga memberikan selamat kepada para narapidana yang memperoleh kebebasan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

"Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com