Reynhard menyebut, pihaknya dapat memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," kata Reynhard, Selasa (17/8/2021).
Bila dirinci, Kemenkumham menghemat anggaran makan 131.939 narapidana penerima remisi umum 1 (RU 1) atau pengurangan sebagian masa tahanan sebesar Rp 201.329.640.000.
Sementara itu, penghematan anggaran makan dari 2.491 narapidana penerima remisi umum 2 (RU 2) atau langsung bebas mencapai Rp 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan napi mencapai Rp 205.648.830.000.
Reynhard menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin alam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.
"Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Yasonna.
Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.
Yasonna juga memberikan selamat kepada para narapidana yang memperoleh kebebasan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
"Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/15015221/134430-warga-binaan-dapat-remisi-hari-kemerdekaan-kemenkumham-klaim-hemat-rp