JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.078 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/5/2021).
"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, dikutip dari siaran pers, Rabu.
Baca juga: Hari Raya Waisak, 120 Narapidana Beragama Buddha di Jakarta Dapat Remisi
Ia mengatakan, dari 1.078 penerima remisi khusus (RK) Waisak, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Rinciannya, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
Sementara itu, ada 12 orang menerima RK II atau bebas.
Reynard mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, hak narapidana seperti remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, serta layanan kesehatan tetap dilayani.
“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata dia.
Baca juga: Hari Raya Waisak Saat Pandemi, Jokowi: Kemudahan Selalu Datang Setelah Kesulitan
Selain itu, kata Reynhard, pemberian RK juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 633 juta.
Antara lain Rp 624 juta dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp 8 juta dari 12 narapidana penerima RK II.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Reynhard.
Baca juga: Perayaan Hari Raya Waisak Saat Pandemi, Simak Panduan yang Diterbitkan Kemenag
Tahun ini, narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, yakni 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.
Adapun berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.