Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 48 Tersangka Teroris di Berbagai Provinsi dalam 4 Hari

Kompas.com - 16/08/2021, 15:58 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap 48 tersangka teroris dalam kurun waktu 12 Agustus sampai 15 Agustus 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka ditangkap terpisah-pisah di 11 daerah Tanah Air.

"Densus menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah di Indonesia," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya, Buku hingga Kotak Amal Disita

Ramadhan mengatakan, 48 tersangka itu terdiri dari dua kelompok, yakni Jamaah Islamiyah (JI) dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sebanyak 45 tersangka merupakan anggota JI, sedangkan 3 tersangka bagian dari jaringan media sosial JAD.

Penangkapan para tersangka teroris anggota JI di antaranya dilakukan di Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, penangkapan para tersangka teroris jaringan media sosial JAD dilakukan di Kalimantan Timur.

Baca juga: Densus 88 Geledah Kantor di Soreang Bandung, Diduga Jadi Markas Penyandang Dana Terorisme

Ramadhan mengatakan, saat ini Densus 88 masih terus melakukan pengejaran. Masih ada beberapa target di sejumlah wilayah yang belum tertangkap.

"Penyidik dari Densus 88 masih terus bekerja dan terus mengejar tersangka lain yang diduga memiliki peralatan yang dianggap berbahaya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com