Dinilai melawan hukum
Faldo Maldini menilai pembuatan mural tersebut sewenang-wenang, terlebih dibuat di fasilitas publik.
"Jadi ini kan sewenang-wenang. Apalagi itu fasilitas publik yang dihajar. Memperbaikinya pake uang rakyat pula," kata Faldo.
Bahkan menurut Faldo, pembuatan mural harus mendapat izin terlebih dahulu. Jika tidak, bisa berujung pada tindakan melawan hukum.
"Yang namanya mural, entah apapun isinya. Yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum mencederai hak orang lain. Itu ada di KUHP," katanya.
Jika masyarakat ingin mengkritik, kata Faldo, pemerintah sangat terbuka menyambut masyarakat.
"Kalau mau mengkritik, ruangannya terbuka kok. Ruang untuk mengkritik itu terbuka di republik ini. Kami juga selalu mengupayakan untuk buka ruang diskusi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.