Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Presiden Tak Punya Hambatan Hukum Cabut Hasil TWK di KPK

Kompas.com - 12/08/2021, 22:14 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut tak memiliki hambatan secara hukum untuk menghentikan polemik Tes Wawawan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Jokowi sah secara hukum untuk membatalkan atau mencabut aturan terkait alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

Alih status pegawai KPK diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Dalam Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dikatakan, keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan atau substansi," sebut Asfinawati dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Asfinawati melanjutkan, mestinya temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sudah cukup menjadi dasar Jokowi mencabut keputusan Pimpinan KPK atas hasil TWK.

"Sebetulnya temuan-temuan Ombudsman kemarin itu sudah cukup untuk dijadikan dasar dan sudah detail sekali. Sudah cukup untuk dilakukan langkah selanjutnya," papar dia.

Ketentuan itu, sambung Asfinawati, juga didukung Pasal 64 Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa keputusan pencabutan dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan.

"Karena KPK sudah menjadi rumpun eksekutif, maka Presiden bisa mengambil tindakan karena dia atasan Pimpinan KPK," terangnya.

Terkait dengan pembatalan suatu kebijakan, Jokowi bisa menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan.

"Jadi lagi-lagi, sebetulnya Presiden tidak punya hambatan dasar hukum sama sekali, dia punya kewenangan bahkan secara langsung. Kenapa? Karena beliau telah menyetujui revisi UU KPK," imbuh Asfinawati.

Diketahui polemik soal TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus terjadi.

Dampak dari asesmen tes tersebut adalah sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dan dibebastugaskan.

Jokowi hanya satu kali merespons polemik tersebut, yaitu pada 17 Mei 2021.

Kala itu Jokowi menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca juga: Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

Jokowi juga meminta agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Namun pernyataan Jokowi itu tidak berdampak apapun, karena KPK tetap melanjutkan proses alih status pegawainya dengan menggunakan hasil TWK itu.

Saat ini, Pimpinan KPK tengah mengajukan keberatan atas temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terdapat maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com