Salin Artikel

YLBHI: Presiden Tak Punya Hambatan Hukum Cabut Hasil TWK di KPK

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Jokowi sah secara hukum untuk membatalkan atau mencabut aturan terkait alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

Alih status pegawai KPK diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Dalam Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dikatakan, keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan atau substansi," sebut Asfinawati dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

Asfinawati melanjutkan, mestinya temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sudah cukup menjadi dasar Jokowi mencabut keputusan Pimpinan KPK atas hasil TWK.

"Sebetulnya temuan-temuan Ombudsman kemarin itu sudah cukup untuk dijadikan dasar dan sudah detail sekali. Sudah cukup untuk dilakukan langkah selanjutnya," papar dia.

Ketentuan itu, sambung Asfinawati, juga didukung Pasal 64 Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa keputusan pencabutan dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan.

"Karena KPK sudah menjadi rumpun eksekutif, maka Presiden bisa mengambil tindakan karena dia atasan Pimpinan KPK," terangnya.

Terkait dengan pembatalan suatu kebijakan, Jokowi bisa menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan.

"Jadi lagi-lagi, sebetulnya Presiden tidak punya hambatan dasar hukum sama sekali, dia punya kewenangan bahkan secara langsung. Kenapa? Karena beliau telah menyetujui revisi UU KPK," imbuh Asfinawati.

Diketahui polemik soal TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus terjadi.

Dampak dari asesmen tes tersebut adalah sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dan dibebastugaskan.

Jokowi hanya satu kali merespons polemik tersebut, yaitu pada 17 Mei 2021.

Kala itu Jokowi menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi juga meminta agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Namun pernyataan Jokowi itu tidak berdampak apapun, karena KPK tetap melanjutkan proses alih status pegawainya dengan menggunakan hasil TWK itu.

Saat ini, Pimpinan KPK tengah mengajukan keberatan atas temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terdapat maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/22142921/ylbhi-presiden-tak-punya-hambatan-hukum-cabut-hasil-twk-di-kpk

Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke