JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK keberatan atas hasil temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Surat keberatan itu dikirimkan KPK pada Jumat (6/8/2021).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya akan tetap memproses LAHP sesuai prosedur yang berlaku.
"Ombudsman akan tetap meneruskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di dalam penyelesaian laporan," kata Najih dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Berkeberatan atas LAHP, Serang Balik Ombudsman hingga Dinilai Antikoreksi
Berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, jika KPK tidak melaksanakan tindakan korektif, maka Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada DPR dan presiden.
Selain itu, Najih mengatakan, LAHP atas pelaksanaan TWK telah melalui berbagai proses. Ia menegaskan, Ombdusman maupun pelapor memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
"Kami di dalam proses penerimaan laporan telah menelaah apakah betul laporan ini menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," Kata Najih
"Kita mendapati kesimpulan bahwa, Ombudsman memiliki legal standing, pelapor juga memiliki legal standing," ujar dia.
Adapun dalam salah satu poin keberatannya, KPK menyebut Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa proses alih status pegawai.
Sebab Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai
KPK juga berpandangan, para pelapor, yakni perwakilan pegawai, tidak memiliki hak untuk melaporkan penyelenggaraan TWK.
Sikap keberatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengatakan, peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK bukan perkara pelayanan publik.
Tindakan korektif
Terkait temuan malaadministrasi, sebelumnya Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.