Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Jiwasraya, Hakim Vonis Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/08/2021, 21:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya

Pada perkara ini majelis hakim menilai Piter terbukti mengatur serta mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksadana dari Jiwasraya pada periode 2008-2018.

Perbuatannya itu dilakukan bersama enam terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT Hansos International Benny Tjokrosaputro.

Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Mineru Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Piter juga disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine jual beli saham, walaupun perusahaan yang didirikannya itu tidak memiliki core bisnis yang sesuai.

Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Adanya Auditor BPK yang Tutup-tutupi Penyidikan Kasus Jiwasraya

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," ungkap hakim anggota Ign Eko.

Pada perkara ini Piter mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 16,807 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp 12,157 triliun dari investasi reksadana, dan Rp 4,650 triliun dari pembelian empat saham direct Bank Jawa Barat, PP Properti, Semen Batu Raja, dan SMR Utama.

Hukuman Piter lebih rendah dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada enam terdakwa sebelumnya.

Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Beny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup penjara.

Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis, Piter menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com