JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan berubah menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu.
Akan tetapi, hukuman terhadap Syahmirwan ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 33/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun
Kemudian, majelis hakim banding memerintahkan agar Syahmirwan tetap ditahan. Putusan perkara bernomor 5/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 24 Februari 2021.
Adapun ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Haryono serta anggota yang terdiri dari Sri Andini dan Mohammad Lutfi.
Dalam kasus Jiwasraya, terdapat total enam terdakwa.
Keenamnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Baca juga: Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Selain Syahmirwan, kelima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Upaya banding pun dilakukan. PT DKI kemudian mengubah hukuman Hary dan Hendrisman menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Hukuman Joko turut dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya
Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Adapun nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.