Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Terdakwa Kasus Jiwasraya Syahmirwan Dikurangi Jadi 18 Tahun

Kompas.com - 12/03/2021, 10:28 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan berubah menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu.

Akan tetapi, hukuman terhadap Syahmirwan ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 33/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun

Kemudian, majelis hakim banding memerintahkan agar Syahmirwan tetap ditahan. Putusan perkara bernomor 5/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 24 Februari 2021.

Adapun ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Haryono serta anggota yang terdiri dari Sri Andini dan Mohammad Lutfi.

Dalam kasus Jiwasraya, terdapat total enam terdakwa.

Keenamnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Baca juga: Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Selain Syahmirwan, kelima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Upaya banding pun dilakukan. PT DKI kemudian mengubah hukuman Hary dan Hendrisman menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Hukuman Joko turut dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.

Adapun nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com