Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 04/06/2021, 12:02 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah mengkaji pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Jamwas Amir Yanto mengatakan, laporan tersebut dikaji oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Masih ditelaah (laporan itu), yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," kata Amir di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Lahan Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri

Amir sendiri mengaku telah membaca laporan yang disampaikan Benny Tjokro melalui pengacara. Menurut dia, materi laporan tersebut bersifat teknis.

"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," ujar dia.

Diketahui, Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/5/2021).

Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 7.360 Meter Persegi Tanah dan Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik merugikan kliennya. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny Tjokro.

Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny Tjokro dan menjadi bukti kliennya benar mengendalikan transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tidak bisa menjadi saksi dalam persidangan.

Hal ini mengakibatkan para saksi tidak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny Tjokro dan mereka bukan nominee (pinjam nama) Benny Tjokro.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah dan Gedung Rupa Rupi Handicraft Milik Benny Tjokro

Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny Tjokro karena tidak ada saksi yang membantah adanya kendalinya dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com