JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan 13 berkas perkara tersangka korporasi manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
Setelah itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Gap Capital (dulu PT Guna Abadi Perkasa).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital. Ada pula PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital (dulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).
"Para tersangka korporasi manajer investasi tersebut di atas datang dan diperiksa oleh JPU yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh satu orang penasihat hukum masing-masing," ujar Leonard.
Tiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus Jiwasraya Syahmirwan Dikurangi Jadi 18 Tahun
Kemudian, juga dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.