JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam putusan banding, PT DKI mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa kasus tersebut.
Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.
"JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 08 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap 6 berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus Jiwasraya Syahmirwan Dikurangi Jadi 18 Tahun
Akan tetapi, dalam keterangannya tersebut, Leonard tak merinci lebih lanjut alasan jaksa mengajukan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis keenam terdakwa kasus Jiwasraya dengan penjara seumur hidup.
Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun di kasus tersebut. Upaya banding pun dilakukan.
Baca juga: Usai Dipanggil Moeldoko, Dirut Jiwasraya Janji Temui Nasabah
PT DKI kemudian mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Hukuman terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan turut dikurangi.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan diubah oleh majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun
Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.