Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 13 Korporasi Manajer Investasi di Kasus PT Jiwasraya Jalani Sidang Dakwaan

Kompas.com - 31/05/2021, 13:32 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang 13 tersangka korporasi manajer investasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (31/5/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir dari Tribunnews.com, sidang dakwaan ini dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 10.35 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Di perkara ini, pengacara Hotman Paris Hutapea akan menjadi kuasa hukum salah satu korporasi manajer investasi yang berperkara.

Baca juga: Minta Negara Hadir di Kasus Jiwasraya, BPKN Kirim Surat ke Jokowi

Informasi tersebut diketahui dari keterangan resmi Law Firm Hotman Paris and Partners.

"Dr. Hotman Paris Hutapea S.H, M.Hum akan bertindak sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan reksa dana (manajer investasi) tersebut," tulis keterangan resmi dari Law Firm Hotman Paris and Partners, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lengkap atau P-21.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru

Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM.

Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Leonard mengatakan, tiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, juga dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com