Salin Artikel

MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya "Drama"

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

Namun, Boyamin menilai kasasi ini hanya untuk memperpanjang drama saja. Ia menduga hasilnya akan sia-sia.

"Saya curiga ini hanya untuk memperpanjang drama saja, seakan-akan memenuhi rasa marah masyarakat dengan mengajukan kasasi terhadap kasus yang berkaitan dengan Pinangki (bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari) dan Djoko. Tapi rasanya sia-sia juga," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Menurut Boyamin, berdasarkan logika hukum, vonis hukuman Djoko sebagai pemberi suap mesti lebih rendah daripada penerima suap, yaitu Pinangki.

Sementara itu, Pinangki hanya mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara setelah upaya hukum bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko pun mendapatkan pengurangan vonis hukuman menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat banding.

Boyamin pun heran mengapa jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Pinangki yang jaksa saja tidak kasasi, kok ini tiba-tiba kasasi. Saya menganggap pura-pura saja. Karena proses seperti apa yang hendak dicapai kejaksaan dengan mengajukan kasasi Djoko Tjandra?" ucapnya.

Kendati begitu, dia berharap ada temuan baru dalam kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA itu.

Terutama yang bertalian dengan pengurusan fatwa bebas MA, sebab menurut Boyamin sampai saat ini sosok "king maker" belum terungkap.

"Semoga nanti ada sesuatu yang ditemukan hakim agung dan bisa dalam posisi membuat terang," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari. Adapun Pinangki saat itu merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/11413601/maki-duga-upaya-kasasi-putusan-banding-djoko-tjandra-hanya-drama

Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke