Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, tetapi jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
Ketiga, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Keempat, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
Kelima, tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021
Sementara itu, perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM level 4, pertama, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
Kedua, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.