Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 16 Agustus, Ini Perbedaan dengan PPKM Sebelumnya

Kompas.com - 12/08/2021, 10:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Terkait perpanjangan PPKM level 4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri No 30/2021, No 31/2021, dan No 32/2021.

Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua diatur dalam Inmendagri 31/2021.

Penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, disebutkan hingga 23 Agustus 2021. Sementara Inmendagri No 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca juga: Guru Besar FKUI Sebut Angka Kematian Penting sebagai Dasar Penentuan Level PPKM

PPKM di luar Jawa Bali dievaluasi tiap dua pekan

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan, perpanjangan PPKM diterapkan pula untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan PPKM level 4, 3, dan 2 yang akan berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini diambil dalam tujuan pengendalian kasus Covid-19 mengingat kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut, termasuk tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan,” ujarnya,

Sebelumnya, lanjut Johnny, presiden menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.

Baca juga: Mal di Zona PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Beroperasi hingga Pukul 20.00

“Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” harapnya.

Johnny menambahkan, kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Terdapat 45 kabupaten atau kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM level 4. Level 3 berlaku di 302 kabupaten dan kota, sedangkan level 2 berlaku di 39 kabupaten dan kota.

“Pemerintah akan terus berupaya mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali,” jelasnya.

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Kegiatan Konstruksi di Daerah PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali Beroperasi 100 Persen

Beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM level 3, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com