Terkait perpanjangan PPKM level 4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri No 30/2021, No 31/2021, dan No 32/2021.
Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua diatur dalam Inmendagri 31/2021.
Penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, disebutkan hingga 23 Agustus 2021. Sementara Inmendagri No 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.
Baca juga: Guru Besar FKUI Sebut Angka Kematian Penting sebagai Dasar Penentuan Level PPKM
Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan, perpanjangan PPKM diterapkan pula untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan PPKM level 4, 3, dan 2 yang akan berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil dalam tujuan pengendalian kasus Covid-19 mengingat kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut, termasuk tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.
“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan,” ujarnya,
Sebelumnya, lanjut Johnny, presiden menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.
Baca juga: Mal di Zona PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Beroperasi hingga Pukul 20.00
“Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” harapnya.
Johnny menambahkan, kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Terdapat 45 kabupaten atau kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM level 4. Level 3 berlaku di 302 kabupaten dan kota, sedangkan level 2 berlaku di 39 kabupaten dan kota.
“Pemerintah akan terus berupaya mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali,” jelasnya.
Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.
Baca juga: Kegiatan Konstruksi di Daerah PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali Beroperasi 100 Persen
Beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM level 3, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.