Polisi pun menduga motif peretasan demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, peretas bertujuan menjual script backdoor dari website yang jadi target kepada orang yang membutuhkan.
"Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Duga Motif Peretas Situs Setkab untuk Keuntungan Ekonomi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah seorang tersangka, yaitu ML (17), diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu BS alias ZYY (18) ditahan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri: Seorang Tersangka Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak
Saat ini, situs Setkab sudah kembali, tetapi dalam perbaikan atau maintenance sehingga belum beroperasi seperti biasa. Pada muka situs Setkab, diumumkan bahwa saat ini sedang ada perbaruan (update) sistem.
Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab Thanon Aria Dewangga memastikan tidak ada dokumen rahasia pada situs Setkab.
Thanon mengatakan, situs setkab.go.id berisi informasi mengenai kegiatan presiden maupun pemerintahan. Karena itu, data-data dan informasi yang sifatnya penting dipastikan aman.
"Data-data yang ada di dalam website sejauh ini Alhamdulillah masih sangat aman," kata Thanon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.