Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Makan di Warteg Masih 20 Menit untuk Wilayah Level 4

Kompas.com - 10/08/2021, 08:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.

Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari PPKM level 2-4 yang sebelumnya diterapkan mulai 3-9 Agustus 2021.

Selama PPKM diberlakukan, wilayah di Jawa-Bali yang berstatus level 4 harus melanjutkan aturan bahwa warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: Imbas PPKM Level 4 Diperpanjang, 75 Persen Pengusaha Warteg Diprediksi Bakal Bangkrut

Selain itu, maksimal menerima pengunjung di tempat sebanyak 3 orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, wilayah dengan status level 3 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya harus menerapkan waktu makan selama 30 menit.

Adapun maksimal menerima pengunjung 25 persen dengan jam operasional dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kemudian, wilayah di level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya harus menerapkan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Untuk jam operasi warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di level 2 ini sama seperti PPKM level 3-4 yaitu sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Ketua Pengusaha Warteg: Kebijakan Makan 20 Menit Tak Tepat, Menu Kami Kan Bervariasi...

Nantinya, pengaturan teknis lainnya diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya, menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya, diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com