JAKARTA, KOMPAS.com - Situs Sekretariat Kabinet yang beralamat Setkab.go.id mengalami peretasan pada 30 Juli 2021. Hari itu, situs Setkab tak bisa diakses dan berubah tampilan menjadi hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan: "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".
Berselang beberapa hari kemudian, seorang pelakunya, yaitu BS alias ZYY (18) ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada 5 Agustus 2021.
Pelaku berikutnya, ML (17) ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: Sempat Pulih Setelah Diretas, Situs Setkab Masih Dapat Serangan Siber
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. Saat ini, status keduanya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, BS diamankan di Bareskrim Polri. Sementara itu, ML diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
"BS diamankan di Bareskrim Polri, sedangkaan ML diamankan dan ditipkan di Bapas Anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar daring, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Setkab Pastikan Tak Ada Dokumen Rahasia pada Situs yang Diretas
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto menduga peretasan terjadi akibat kelemahan pada sistem keamanan dan kelengahan operator. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
"Kelengahan itu seperti login di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," ujar Agus dalam keterangannya.
Baca juga: Kabareskrim Duga Situs Setkab Diretas akibat Sistem Lemah dan Operator Lengah
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, peretas bertujuan menjual script backdoor dari website yang jadi target kepada orang yang membutuhkan.
"Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Duga Motif Peretas Situs Setkab untuk Keuntungan Ekonomi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah seorang tersangka, yaitu ML (17), diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu BS alias ZYY (18) ditahan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri: Seorang Tersangka Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak
Saat ini, situs Setkab sudah kembali, tetapi dalam perbaikan atau maintenance sehingga belum beroperasi seperti biasa. Pada muka situs Setkab, diumumkan bahwa saat ini sedang ada perbaruan (update) sistem.
Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab Thanon Aria Dewangga memastikan tidak ada dokumen rahasia pada situs Setkab.
Thanon mengatakan, situs setkab.go.id berisi informasi mengenai kegiatan presiden maupun pemerintahan. Karena itu, data-data dan informasi yang sifatnya penting dipastikan aman.
"Data-data yang ada di dalam website sejauh ini Alhamdulillah masih sangat aman," kata Thanon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.