Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan atas LAHP Ombudsman, Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Konteks Pelayanan Publik

Kompas.com - 06/08/2021, 17:57 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konteks pelayanan publik terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

Salah satu poin keberatannya, KPK menilai Ombudsman terlalu mencampuri urusan internal yang bukan bagian dari pelayanan publik.

Adapun Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

“Tampaknya pimpinan kurang memahami konteks pelayanan publik dalam TWK ini, pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik,” kata perwakilan tim sekaligus Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan, dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Terkait TWK, Novel Baswedan: Luar Biasa Memalukan

Hotman menjelaskan, laporan yang diajukan pegawai KPK ke Ombudsman dalam konteks pelayanan publik misalnya terkait harmonisasi peraturan.

Menurut dia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru tidak memahami konteks laporan tersebut.

"Yang kami laporkan kepada Ombudsman RI adalah rangkaian proses dalam TWK ini, yang melibatkan berbagai layanan publik seperti pelaksanaan asesmen adalah layanan publik dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI,” ujar dia.

“Jadi bukan hanya tindakan seperti rotasi dan mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang disebutkan oleh Bapak Nurul Ghufron di konferensi persnya," kata Hotman.

Sebelumnya, Ghufron menjelaskan bentuk layanan publik yang berkaitan dengan KPK yakni penerimaan laporan, pengaduan, penetapan tersangka, dakwaan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman. Tetapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.

Baca juga: ICW: Lengkap Sudah Pembangkangan yang Dilakukan Pimpinan KPK

Ghufron menegaskan bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.

Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, seharusnya dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," tegas Ghufron.

Adapun sikap keberatan dalam menindaklanjuti tindakan korektif terkait TWK disampaikan Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com