Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan atas LAHP Ombudsman, Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Konteks Pelayanan Publik

Kompas.com - 06/08/2021, 17:57 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konteks pelayanan publik terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

Salah satu poin keberatannya, KPK menilai Ombudsman terlalu mencampuri urusan internal yang bukan bagian dari pelayanan publik.

Adapun Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

“Tampaknya pimpinan kurang memahami konteks pelayanan publik dalam TWK ini, pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik,” kata perwakilan tim sekaligus Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan, dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Terkait TWK, Novel Baswedan: Luar Biasa Memalukan

Hotman menjelaskan, laporan yang diajukan pegawai KPK ke Ombudsman dalam konteks pelayanan publik misalnya terkait harmonisasi peraturan.

Menurut dia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru tidak memahami konteks laporan tersebut.

"Yang kami laporkan kepada Ombudsman RI adalah rangkaian proses dalam TWK ini, yang melibatkan berbagai layanan publik seperti pelaksanaan asesmen adalah layanan publik dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI,” ujar dia.

“Jadi bukan hanya tindakan seperti rotasi dan mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang disebutkan oleh Bapak Nurul Ghufron di konferensi persnya," kata Hotman.

Sebelumnya, Ghufron menjelaskan bentuk layanan publik yang berkaitan dengan KPK yakni penerimaan laporan, pengaduan, penetapan tersangka, dakwaan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman. Tetapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.

Baca juga: ICW: Lengkap Sudah Pembangkangan yang Dilakukan Pimpinan KPK

Ghufron menegaskan bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.

Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, seharusnya dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," tegas Ghufron.

Adapun sikap keberatan dalam menindaklanjuti tindakan korektif terkait TWK disampaikan Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com