Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Nilai Restorastive Justice Pendekatan Utama Selesaikan Pidana Anak

Kompas.com - 04/08/2021, 20:33 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Suharto berpendapat, restorative justice merupakan pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana pada anak.

Restorative justice adalah pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi konsepnya sebetulnya restorative justice, jadi ada mekanisme diversi, inti pokoknya ke sana," kata Suharto dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Anggap Banyaknya Pejabat yang Terjaring OTT KPK Bisa Berdampak Investasi

Namun, Suharto juga menuturkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam mencapai pendekatan ini pada peradilan anak.

Pertama, proses pemberian vonis yang dilakukan oleh hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud Suharto adalah Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pidana penjara yang diberikan pada anak paling lama separuh dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana, atau anak berhadapan dengan hukum itu akhirnya para hakim menjatuhkan separuh (dari) minimal (ancaman pidana). Ini problem di yuridis dan problem di praktik," ucap dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA

Masalah kedua, dalam pandangan Suharto, adalah dukungan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana anak dengan korban meninggal dunia.

"Untuk perkara-perkara besar apalagi yang menimbulkan korban nyawa, ini dukungan masyarakat pada penegakan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum menjadi problema," kata Suharto

"Ada banyak kasus yang korbannya anak, pelakunya anak, nah ini tatkala akan diarahkan ke diversi, ini perasaan keadilan masyarakat agak menjadi persoalan," kata dia. 

Persoalan itu, kata Suharto, menjadi dilematis ketika di satu sisi masyarakat dari pihak korban menuntut hukum ditegakkan pada pelaku yang masih berstatus anak.

"Mempertemukan ini memang agaknya mengalami kesulitan tapi di beberapa hal sepanjang persoalannya itu tidak nyawa, persolannya hanya penganiayaan, atau tidak menyangkut hal-hal asusila, untuk (upaya) diversi sangat mungkin (dilakukan)," papar dia.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dalami Masalah Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Wawancara terbuka yang dilakukan KY kepada calon hakim agung berlangsung sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara ditayangkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com