Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Agung, Soroti Sunat Hukuman Koruptor hingga Pelanggaran Gagal Atasi Pandemi

Kompas.com - 04/08/2021, 09:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Tak sampai di sana. Amzulian juga menanyakan apakah pemberantasan narkoba yang hingga kini belum efektif merupakan dampak dari pemberian vonis kepada para penyalahguna narkoba.

"Sebetulnya pembuat undang-undang berkeinginan untuk pemidanaan itu sebagai efek jera, tapi faktanya tidak menjadikan hal tersebut obat mujarab. Buktinya, para terpidana yang ada di lapas sudah dihukum berat, bahkan ada yang dijatuhi pidana mati, (namun) masih melakukan bisnis narkoba dari lapas," jawab Budi.

Dalam pandangan Budi, aparat penegak hukum juga mesti bersinergi untuk melakukan pemberantasan narkoba.

Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah

2. Pengurangan hukuman koruptor

Selain itu, Dwiarso Budi juga menilai pengurangan hukuman pada terpidana kasus korupsi merupakan hal yang biasa.

"Beredar di media, pandangan, pendapat masyarakat (tentang) adanya hakim di tingkat banding dan kasasi mengurangi hukuman, bahkan ada istilah korting, menyunat, saya ingin tahu pandangan Bapak," kata Joko.

Menurut Dwiarso, pengurangan hukuman di pengadilan tingkat dua dan kasasi merupakan hal yang lumrah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sebetulnya pengurangan hukuman atau penambahan hukuman itu suatu hal yang biasa. Hal yang sudah lumrah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Dwiarso.

Baca juga: Respons Calon Hakim Agung soal Pengurangan Hukuman bagi Koruptor

Pengurangan itu, kata Dwiarso, terjadi ketika majelis hakim di tingkat dua atau kasasi menemukan beberapa pertimbangan yang tidak diperhitungkan dalam penentuan vonis oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Kriteria kerugian keuangan negara, masalah keuntungan yang diterima dan kemudian soal berat dan ringannya ini," tutur dia.

"Kalau itu tidak dipertimbangkan tentu diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding. Sehingga di situ bisa tampak ada penurunan, ada juga penambahan (hukuman)," ujar Dwiarso Budi.

Dia menegaskan, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait pemotongan hukuman jika belum membaca pertimbangan putusan.

Baca juga: Vonis Bebas Koruptor dan Obral Diskon Masa Hukuman hingga 60 Persen...

Terkait dengan pemotongan pidana, Dwiarso mengeklaim jumlahnya di lapangan sangat kecil.

"Yang ada penurunan sudah kami catat, hanya berapa persen, sedikit sekali di bawah 8 persen, yang lainnya itu menguatkan atau menambah (vonis) bahkan," ujar dia.

Diketahui Dwiarso saat ini menjabat sebagai Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Ia mulai dikenal publik setelah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2017 silam. Kala itu Dwiarso menjatuhkan vonis pasa Ahok selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kini Koruptor Bersatu untuk Melemahkan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com