JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu pada Selasa (3/8/2021).
Charisal diperiksa dalam kasus dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.
"Tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) yang berkaitan dengan peruntukkan dana aspirasi DPR pada tahun 2015," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Selain Sesdirjen SDA Kementerian PUPR, kata Ali, seharunya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Us Us Ustara dan Ibu Rumah Tangga bernama Rikit Framanik sebagai saksi.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi ke KPK.
"Karenanya, KPK mengimbau para saksi untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Yudi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatan.
Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Divonis Sembilan Tahun, Politisi PKS Yudi Widiana Adia Diganti
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015.
Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.