JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyederhanakan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tepat.
Menurut Junimart, upaya itu dilakukan karena keluhan masyarakat terkait surat suara pada Pemilu 2014 dan 2019 yang terlalu banyak.
"Dan memang kalau itu disederhanakan memang itu yang kita mau dan masyarakat mau. Karena pengalaman 2014 dan 2019, masyarakat atau para pemilih bingung untuk menjalankan hak demokrasinya, terlalu banyak (surat suara) lembarannya. Pada akhirnya salah coblos," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024
Junimart mengatakan, penyederhanaan suarat suara sudah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II.
Ia juga menjadi salah satu anggota yang merekomendasikan penyederhanaan surat suara.
"Kertas suara itu di awal sudah kita sampaikan ke KPU, supaya disederhanakan. Dalam beberapa RDP dengan Komisi II, dan Mendagri sudah kita sampaikan, perlu dipikirkan efektivitas penyederhanaan kertas suara untuk Pemilu, Pemilukada dan lainnya," tutur dia.
Junimart berpandangan, penyederhanaan surat suara dari lima menjadi satu lembar akan berdampak pada penghematan anggaran.
"Ini kan menyederhanakan anggaran juga. Kalau bisa satu lembar, kenapa harus lima?" ucap Junimart.
Baca juga: Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Sulitkan Masyarakat
Kedua, penyederhanaan surat suara bertujuan untuk menghemat waktu pemilih ketika berada di bilik suara.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, pemilih harus membutuhkan waktu yang lama karena lembar surat suara lebih banyak.
"Selain efisiensi anggaran, maka efisiensi waktu juga akan mempermudah masyarakat yang punya hak politik mencoblos," tutur dia.
Kemudian, surat suara yang sederhana diharapkan tak membuat bingung masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya.
"Jangankan satu kertas, dua saja mungkin masyarakat sudah sangat terbantu. Bagaimana dulu ke TPS membawa banyak kertas itu kan bingung mereka milihnya," tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Junimart menilai, upaya penyederhanaan surat suara tidak akan menimbulkan masalah baru.
Namun demikian, Junimart mengatakan, hingga kini KPU belum menyatakan secara resmi kepada Komisi II terkait penyederhanaan surat suara.
Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Oleh karena itu, usai masa reses, Komisi II direncanakan bakal mengundang KPU dan para penyelenggara Pemilu lainnya beserta Mendagri untuk membahas persiapan pemilu.
"Kami tinggal menunggu secara resmi KPU menyampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II. Kami minta penjelasannya seperti apa persiapan dari KPU dalam rangka Pemilu serentak 2024," ujar Junimart.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Ungkap 82,2 Persen Masyarakat Setuju KPU Sederhanakan Surat Suara
Sebelumnya diberitakan, surat suara yang digunakan dalam pemilu dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap banyak dan menyulitkan.
Sebab, ada lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan dalam tahun yang sama pada 2019.
Akibat hal tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta menyederhanakan surat suara agar memudahkan pemilih.
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya saat ini memiliki enam model surat suara berdasarkan simulasi.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, terdapat 82,2 persen masyarakat setuju apabila KPU menyederhakanan surat suara.
Jumlah tersebut didapatkan atas pertanyaan mengenai alternatif desain surat suara agar jumlah surat suara lebih sedikit.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu mengatakan, hasil survei tersebut menjadi modal sosial KPU untuk menyederhanakan surat suara
"Karena publik ada keinginan yang sama agar surat suara tidak ribet dan lebih mudah digunakan," kata Yohan, dalam acara diskusi bertajuk Menyederhanakan Surat Suara yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.