JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, penyederhanaan surat suara Pemilihan Umum 2024 hendaknya tidak malah mempersulit masyarakat dalam memberikan suaranya.
Luqman berpendapat, penyederhanaan surat suara hendaknya tidak hanya diwujudkan dengan mengurangi jumlah lembar surat suara dari lima lembar menjadi satu lembar sebagaimana diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak makin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di kertas, pasti banyak yang kesulitan" kata Luqman saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Survei Litbang Kompas Ungkap 82,2 Persen Masyarakat Setuju KPU Sederhanakan Surat Suara
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, pada Pemilu 2019 lalu, sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai nama calon anggota legislatif yang hendak mereka coblos.
Padahal, saat itu satu surat suara hanya berisi satu pemilihan, baik itu pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden.
"Kalau satu kertas diisi banyak pemilihan, itu hanya menyederhanakan jumlah surat suara, tapi sama sekali tidak membuat rakyat makin mudah memilih," kata dia.
Luqman menegaskan, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu harus bertujuan makin memudahkan rakyat menggunakan hak politik untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara.
Baca juga: KPU Simulasikan 6 Model Surat Suara untuk Pemilu 2024
Ia juga meminta agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU ini, agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," ujar Luqman.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian penelitian tentang penyederhanaan surat suara.
Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024
"Yang dilakukan pertama adalah simulasi secara internal. Saat simulasi, kami lakukan survei kecil yang diharapkan bisa menjadi langkah ke depan untuk melakukan simulasi berikutnya," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Salah satu model surat suara yang disiapkan oleh KPU adalah dengan menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.