Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Oleh karena itu, usai masa reses, Komisi II direncanakan bakal mengundang KPU dan para penyelenggara Pemilu lainnya beserta Mendagri untuk membahas persiapan pemilu.
"Kami tinggal menunggu secara resmi KPU menyampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II. Kami minta penjelasannya seperti apa persiapan dari KPU dalam rangka Pemilu serentak 2024," ujar Junimart.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Ungkap 82,2 Persen Masyarakat Setuju KPU Sederhanakan Surat Suara
Sebelumnya diberitakan, surat suara yang digunakan dalam pemilu dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap banyak dan menyulitkan.
Sebab, ada lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan dalam tahun yang sama pada 2019.
Akibat hal tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta menyederhanakan surat suara agar memudahkan pemilih.
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya saat ini memiliki enam model surat suara berdasarkan simulasi.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, terdapat 82,2 persen masyarakat setuju apabila KPU menyederhakanan surat suara.
Jumlah tersebut didapatkan atas pertanyaan mengenai alternatif desain surat suara agar jumlah surat suara lebih sedikit.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu mengatakan, hasil survei tersebut menjadi modal sosial KPU untuk menyederhanakan surat suara
"Karena publik ada keinginan yang sama agar surat suara tidak ribet dan lebih mudah digunakan," kata Yohan, dalam acara diskusi bertajuk Menyederhanakan Surat Suara yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.