JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyederhanakan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tepat.
Menurut Junimart, upaya itu dilakukan karena keluhan masyarakat terkait surat suara pada Pemilu 2014 dan 2019 yang terlalu banyak.
"Dan memang kalau itu disederhanakan memang itu yang kita mau dan masyarakat mau. Karena pengalaman 2014 dan 2019, masyarakat atau para pemilih bingung untuk menjalankan hak demokrasinya, terlalu banyak (surat suara) lembarannya. Pada akhirnya salah coblos," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024
Junimart mengatakan, penyederhanaan suarat suara sudah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II.
Ia juga menjadi salah satu anggota yang merekomendasikan penyederhanaan surat suara.
"Kertas suara itu di awal sudah kita sampaikan ke KPU, supaya disederhanakan. Dalam beberapa RDP dengan Komisi II, dan Mendagri sudah kita sampaikan, perlu dipikirkan efektivitas penyederhanaan kertas suara untuk Pemilu, Pemilukada dan lainnya," tutur dia.
Junimart berpandangan, penyederhanaan surat suara dari lima menjadi satu lembar akan berdampak pada penghematan anggaran.
"Ini kan menyederhanakan anggaran juga. Kalau bisa satu lembar, kenapa harus lima?" ucap Junimart.
Baca juga: Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Sulitkan Masyarakat
Kedua, penyederhanaan surat suara bertujuan untuk menghemat waktu pemilih ketika berada di bilik suara.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, pemilih harus membutuhkan waktu yang lama karena lembar surat suara lebih banyak.
"Selain efisiensi anggaran, maka efisiensi waktu juga akan mempermudah masyarakat yang punya hak politik mencoblos," tutur dia.
Kemudian, surat suara yang sederhana diharapkan tak membuat bingung masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya.
"Jangankan satu kertas, dua saja mungkin masyarakat sudah sangat terbantu. Bagaimana dulu ke TPS membawa banyak kertas itu kan bingung mereka milihnya," tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Junimart menilai, upaya penyederhanaan surat suara tidak akan menimbulkan masalah baru.
Namun demikian, Junimart mengatakan, hingga kini KPU belum menyatakan secara resmi kepada Komisi II terkait penyederhanaan surat suara.