JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, jika dalam waktu 30 hari tersebut KPK tidak menindak lanjuti temuan tersebut, maka Ombudsman RI akan melakukan resolusi dan monitoring selama 60 hari.
"Setelah 30 hari, Ombudsman akan memberikan resolusi dan monitoring, itu diberi waktu 60 hari," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam tayangan Aiman Kompas TV bertajuk 'Ada pidana di tes KPK?' pada Senin (2/8/2021).
"Kalau dalam waktu 60 hari ini tidak diselesaikan, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi," ujar dia.
Baca juga: Begini Tanggapan Dewas KPK tentang Temuan Ombudsman Terkait TWK KPK
Najih mengatakan, jika Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, maka itu merupakan hasil akhir yang akan disampaikan kepada presiden dan DPR.
Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, kata dia, tentu bisa mengambil tindakan hukum terhadap bawahannya yang tidak patuh.
Aiman lantas bertanya, apa yang akan terjadi jika presiden tidak mengambil tindakan terhadap apa yang direkomendasikan Ombudsman.
Najih pun menjawab bahwa DPR bisa mengambil tindakan atas temuan Ombudsman itu.
"Kalau kedua lembaga negara ini tidak melakukan apa-apa atas temuan Ombudsman, apa yang dilakukan Ombudsman?," kata Aiman.
"Ya kita akan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa ada penyelenggara negara yang tidak mematuhi hukum, silakan dinilai sendiri, baik itu secara ketatanegaraan atau secara politik," jawab Najih.
4 catatan Ombudsman
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Baca juga: Soal Temuan Ombudman Terkait TWK, Ketua KPK: Kami Akan Ambil Sikap
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.