JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho merespons temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Albertina menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan Ombudsman dari media massa.
"Dari Dewas sendiri kan kami belum tahu sebatas melihat, mendengar di media apa hasil dari Ombudsman itu," kata dia dalam tayangan Aiman di Kompas TV, Senin (2/8/2021).
Kemudian, Aiman menanyakan pendapat Albertina tentang temuan kontrak back date antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada porensi ke arah pidana, contohnya adalah back date, MoU pada 26 April, ditandatangani pada bulan Januari, ada tanggal mundur, ini punya potensi pidana, ini sudah dilaporkan pegawai KPK, ini akan ditindaklanjuti?" kata Aiman.
Kemudian, Albertina mengakui adanya back date tersebut.
"Memang ada tanggal mundur, tanggal mundurnya memang ada, di dalam itu sudah ditemukan Ombudsman kan," ujar Albertina.
"Punya potensi pidana (kontrak back date)?" kata Aiman lagi.
Albertina pun menjawab, sudut pandang Dewas KPK dan Ombudsman berbeda dalam hal ini.
Jika Ombudsman melihat pada kemungkinan adanya malaadministrasi, Dewas KPK melihat pada sudut pandang pelanggaran kode etik.
"Sehingga kami melihat dari perjanjian itu bukan masalah tanggal mundurnya, karena itu bukan kewenangan kami, yang kami lihat ada perjanjian yang membuat soal (TWK) itu adalah kewenangan BKN, di situ yang dilihat Dewas. Kami di ranah kami saja," kata dia.
Adapun polemik soal TWK masih terus berlanjut hingga saat ini.
Ombudsman menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Malaadministrasi Proses TWK, KPK Punya Waktu 30 Hari Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Disisi lain, Dewas KPK menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, laporan dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.
Dengan demikian, laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos itu, tidak memenuhi syarat untuk dilanjukan ke sidang etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.