Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2021, 21:55 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho merespons temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK. 

Albertina menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan Ombudsman dari media massa.

"Dari Dewas sendiri kan kami belum tahu sebatas melihat, mendengar di media apa hasil dari Ombudsman itu," kata dia dalam tayangan Aiman di Kompas TV, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kemudian, Aiman menanyakan pendapat Albertina tentang temuan kontrak back date antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada porensi ke arah pidana, contohnya adalah back date, MoU pada 26 April, ditandatangani pada bulan Januari, ada tanggal mundur, ini punya potensi pidana, ini sudah dilaporkan pegawai KPK, ini akan ditindaklanjuti?" kata Aiman.

Kemudian, Albertina mengakui adanya back date tersebut.

"Memang ada tanggal mundur, tanggal mundurnya memang ada, di dalam itu sudah ditemukan Ombudsman kan," ujar Albertina.

"Punya potensi pidana (kontrak back date)?" kata Aiman lagi.

Albertina pun menjawab, sudut pandang Dewas KPK dan Ombudsman berbeda dalam hal ini. 

Jika Ombudsman melihat pada kemungkinan adanya malaadministrasi, Dewas KPK melihat pada sudut pandang pelanggaran kode etik.

"Sehingga kami melihat dari perjanjian itu bukan masalah tanggal mundurnya, karena itu bukan kewenangan kami, yang kami lihat ada perjanjian yang membuat soal (TWK) itu adalah kewenangan BKN, di situ yang dilihat Dewas. Kami di ranah kami saja," kata dia.

Adapun polemik soal TWK masih terus berlanjut hingga saat ini.

Ombudsman menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Malaadministrasi Proses TWK, KPK Punya Waktu 30 Hari Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Disisi lain, Dewas KPK menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, laporan dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Dengan demikian, laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos itu, tidak memenuhi syarat untuk dilanjukan ke sidang etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Nasional
Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Nasional
Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Nasional
Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Nasional
Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Nasional
Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Nasional
Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Nasional
Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Nasional
Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Nasional
DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Nasional
Manuver Tak Pantas Kepala BIN 'Endorse' Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Manuver Tak Pantas Kepala BIN "Endorse" Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke