JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai langkah hukum yang rencananya akan ditempuh Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) tak perlu dilakukan.
Anggota koalisi masyarakat sipil, Erasmus Napitupulu, mengatakan, Moeldoko bisa menggunakan hak jawab untuk menanggapi pernyataan ICW.
"Tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pers," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Jika tetap polisikan ICW, katanya, Moeldoko artinya melanggengkan penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk praktik kriminalisasi.
Baca juga: Moeldoko Dinilai Tak Perlu Ancam Pidana ICW
Ia lantas mengungkapkan, berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) selama 12 tahun terakhir UU ITE kerap digunakan untuk melaporkan masyarakat, aktivis, hingga jurnalis.
"Mirisnya mayoritas pelapor justru pejabat publik," sambungnya.
Erasmus juga menilai, upaya hukum Moeldoko menandakan pejabat publik belum memiliki kesadaran untuk membendung kriminalisasi itu.
Sebaliknya, itu justru menunjukan adanya resistensi pejabat publik pada kritikan.
"Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalitas tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," terangnya.
"Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," ucap Erasmus.
Baca juga: Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf
Ia melanjutkan, apa yang dikatakan ICW didasarkan dengan hasil penelitian dan pengawasan untuk mencegah tindakan korupsi terjadi di dunia farmasi yang berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sehingga, ungkap Erasmus, mestinya pemerintah justru menerima semua kritik dan masukan dari masyarakat.
"Semestinya pemerintah justru membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19," paparnya.
Baca juga: Disomasi Moeldoko, ICW: Kami Punya Mandat untuk Awasi Pemerintah
Jika Moeldoko tetap memilih langkah hukum atas pernyataan ICW, artinya pemerintah menutup pintu dari masukan masyarakat.
"Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW," imbuh dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.